IDXChannel – Banyak orang yang belum mengetahui cara melaporkan SPT tahunan yang terlambat dari waktu yang sudah ditetapkan.
Pelaporan SPT tahunan wajib dilakukan oleh Wajib Pajak sebelum masa lapor yang sudah ditentukan berakhir. Pada umumnya, batas akhir pelaporan SPT tahunan jatuh pada 31 Maret setiap tahunnya.
Cara Melaporkan SPT Tahunan yang Terlambat
Karena merupakan hal yang wajib untuk dilakukan, maka Wajib Pajak harus melaporkan SPT tahunan mereka sebelum batas akhir. Nah, bagaimana dengan Wajib Pajak yang terlambat melaporkan SPT-nya? Adakah cara melaporkan SPT tahunan yang terlambat?
Merujuk pada Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menyampaikan SPT tahunan dalam jangka waktu yang sudah ditentukan, atau batas waktu perpanjangan penyampaian SPT, akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Denda tersebut senilai Rp500.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Rp100.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya, Rp1.000.0000 untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, serta Rp100.000 untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi.