IDXChannel - Sanksi telat lapor SPT Pajak tidak bisa disepelekan. Denda besar diyakini bakal mengancam mereka yang telat melapor.
Seperti diketahui, pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi sudah berakhir pada 31 Maret 2022. Artinya, bagi wajib pajak yang belum melapor, akan dikenakan sanksi berupa denda (denda telat lapor SPT).
Lantas bagaimana sanksi telat lapor SPT pajak? Simak penjelasan yang dihimpun kami dari media nasional dengan judul 'Ini Besaran Denda Telat Lapor SPT dan Cara Membayarnya'.
Sanksi Telat Lapor SPT Pajak
Seperti diketahui pelaporan pajak Indonesia menganut sistem sistem self-assessment. Artinya jika kewajiban tidak dipenuhi WP sebagaimana mestinya, maka ada sanksi yang dikenakan (denda tidak lapor SPT).
Melansir dari laman resminya, Direktorat Jenderal Pajak (PJK) menyampaikan bahwa diterbitkannya denda bertujuan untuk agar wajib pajak tertib dalam menyampaikan SPT baik tahunan maupun masa.
Dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), batas akhir lapor SPT Tahunan bagi Wajib Pajak orang pribadi adalah tanggal 31 Maret setiap tahunnya.
Berdasarkan UU KUP, sanksi tidak lapor SPT Tahunan ada dua, yakni sanksi administrasi berupa denda dan sanksi pidana.