sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mengenal Pajak Natura yang Dianggap Merugikan Masyarakat

Economics editor M Fadel Nur Eka
28/03/2023 13:31 WIB
Banyak masyarakat yang tidak mengenal pajak natura? Pertanyaan ini menjadi hal menarik untuk dibahas. Sebab pajak natura tengah menjadi sorotan masyarakat.
Mengenal Pajak Natura yang Dianggap Merugikan Masyarakat. (FOTO : MNC MEDIA)
Mengenal Pajak Natura yang Dianggap Merugikan Masyarakat. (FOTO : MNC MEDIA)

IDXChannel - Banyak masyarakat yang tidak mengenal pajak natura? Pertanyaan ini menjadi hal menarik untuk dibahas. Sebab pajak natura tengah menjadi banyak sorotan di tengah masyarakat.

Menurut prinsipnya, pajak natura adalah objek pajak penghasilan yang berasal dari fasilitas yang diberikan oleh pemilik usaha kepada pegawai atau karyawan. Fasilitas tersebut nantinya akan dikenakan pajak atau natura. 

Aturan tersebut mendapatkan kritikan dari netizen. Contohnya di Akun @ayisummer, yang mengkritik mengenai implementasi pajak natura hanya semakin membebankan karyawan.

Lalu bagaimana cara mengenal pajak natura ? Berikut informasi yang sudah kami himpun dari salah satu media nasional dengan judul ‘Definisi dan Manfaat Pajak Natura dalam UU HPP’.

Apa Itu Pajak Natura 

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), natura disebut sebagai komoditi bukan dalam bentuk uang.

Organization of Economic Co-operation and Development (OECD) mengartikan natura atau fringe benefit sebagai bentuk tunjangan yang di luar upah atau gaji normal. 

Selain itu, natura juga dapat diartikan sebagai segala bentuk kompensasi yang secara sukarela diberikan pemilik usaha kepada karyawannya. Bentuknya bisa beragam, seperti fasilitas kendaraan, tunjangan liburan, akomodasi gratis, opsi saham karyawan, dan lain-lain.

Pemberian natura kepada karyawan merupakan hal yang lumrah dilakukan oleh perusahaan. Natura diberikan karena jabatan tertentu, atau sebagai hadiah atas kinerja yang dianggap memuaskan oleh perusahaan. 

Perusahaan melakukan Pemberian natura untuk memotivasi, merekrut, dan mempertahankan pegawai-pegawai berkualitas. Maka, dapat disimpulkan, pajak natura adalah pungutan pajak terhadap pemberian fasilitas yang diterima karyawan suatu perusahaan.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement