Di dalam UU HPP, natura dimasukkan sebagai objek pajak. Penetapan ini tertera pada Pasal 4 Ayat (1) huruf a UU HPP. Secara lebih lengkap, aturannya berbunyi:
“Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, termasuk natura dan/atau kenikmatan, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini”.
Mengenal Pajak Natura yang Dianggap Merugikan Masyarakat. (FOTO : MNC MEDIA)
Mekanisme Pengenaan Pajak Natura
UU Nomor 7 Tahun 2021 telah menegaskan bahwa natura menjadi salah satu penghasilan yang dikenakan pajak. Secara lebih detail, pasal 6 ayat (1) UU HPP menjelaskan terkait biaya pengganti atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura ditetapkan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Meskipun demikian, terdapat empat jenis natura yang tidak masuk dalam pajak natura, yaitu:
- Penyediaan makanan/minuman bagi seluruh pegawai.
- Natura di daerah tertentu.
- Natura karena kewajiban pekerjaan, contohnya pada alat pelindung diri atau seragam.
- Natura dengan jenis dan batasan tertentu.
Yon Arslan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, mengatakan mekanisme pengenaan pajak natura yang menjadi objek pajak, misalnya adalah apartemen dan mobil dinas.
Itulah informasi mengenai mengenal pajak natura yang dapat kami berikan, semoga informasi ini dapat berguna dan dapat menambah wawasan bagi Anda. (MYY)