IDXChannel - Banyak masyarakat yang tidak mengenal pajak natura? Pertanyaan ini menjadi hal menarik untuk dibahas. Sebab pajak natura tengah menjadi banyak sorotan di tengah masyarakat.
Menurut prinsipnya, pajak natura adalah objek pajak penghasilan yang berasal dari fasilitas yang diberikan oleh pemilik usaha kepada pegawai atau karyawan. Fasilitas tersebut nantinya akan dikenakan pajak atau natura.
Aturan tersebut mendapatkan kritikan dari netizen. Contohnya di Akun @ayisummer, yang mengkritik mengenai implementasi pajak natura hanya semakin membebankan karyawan.
Lalu bagaimana cara mengenal pajak natura ? Berikut informasi yang sudah kami himpun dari salah satu media nasional dengan judul ‘Definisi dan Manfaat Pajak Natura dalam UU HPP’.
Apa Itu Pajak Natura
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), natura disebut sebagai komoditi bukan dalam bentuk uang.
Organization of Economic Co-operation and Development (OECD) mengartikan natura atau fringe benefit sebagai bentuk tunjangan yang di luar upah atau gaji normal.
Selain itu, natura juga dapat diartikan sebagai segala bentuk kompensasi yang secara sukarela diberikan pemilik usaha kepada karyawannya. Bentuknya bisa beragam, seperti fasilitas kendaraan, tunjangan liburan, akomodasi gratis, opsi saham karyawan, dan lain-lain.
Pemberian natura kepada karyawan merupakan hal yang lumrah dilakukan oleh perusahaan. Natura diberikan karena jabatan tertentu, atau sebagai hadiah atas kinerja yang dianggap memuaskan oleh perusahaan.
Perusahaan melakukan Pemberian natura untuk memotivasi, merekrut, dan mempertahankan pegawai-pegawai berkualitas. Maka, dapat disimpulkan, pajak natura adalah pungutan pajak terhadap pemberian fasilitas yang diterima karyawan suatu perusahaan.
Di dalam UU HPP, natura dimasukkan sebagai objek pajak. Penetapan ini tertera pada Pasal 4 Ayat (1) huruf a UU HPP. Secara lebih lengkap, aturannya berbunyi:
“Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, termasuk natura dan/atau kenikmatan, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini”.
Mengenal Pajak Natura yang Dianggap Merugikan Masyarakat. (FOTO : MNC MEDIA)
Mekanisme Pengenaan Pajak Natura
UU Nomor 7 Tahun 2021 telah menegaskan bahwa natura menjadi salah satu penghasilan yang dikenakan pajak. Secara lebih detail, pasal 6 ayat (1) UU HPP menjelaskan terkait biaya pengganti atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura ditetapkan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Meskipun demikian, terdapat empat jenis natura yang tidak masuk dalam pajak natura, yaitu:
- Penyediaan makanan/minuman bagi seluruh pegawai.
- Natura di daerah tertentu.
- Natura karena kewajiban pekerjaan, contohnya pada alat pelindung diri atau seragam.
- Natura dengan jenis dan batasan tertentu.
Yon Arslan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, mengatakan mekanisme pengenaan pajak natura yang menjadi objek pajak, misalnya adalah apartemen dan mobil dinas.
Itulah informasi mengenai mengenal pajak natura yang dapat kami berikan, semoga informasi ini dapat berguna dan dapat menambah wawasan bagi Anda. (MYY)