Denda Telat Lapor SPT Pajak
Besaran nilai denda lapor SPT setelah batas waktu berakhir yang akan diterbitkan bagi wajib pajak yang telat melapor SPT Tahunan adalah sebesar Rp100.000 untuk SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi.
Lupakan Boikot, Inilah Sanksi Telat Lapor SPT Pajak. (FOTO : MNC MEDIA)
Sementara, untuk SPT Tahunan wajib pajak badan akan dikenakan denda telat lapor SPT senilai Rp1.000.000. Sebagai informasi, denda baru dibayar apabila wajib pajak sudah menerima surat tagihan pajak (STP) dari DJP.
Tak hanya itu, wajib pajak juga tetap diharuskan untuk melapor SPT Tahunan meskipun sudah melewati batas waktu pelaporan.
Sebagai informasi, per 25 Maret 2021, Wajib Pajak (WP) yang melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan ada sekitar 8,75 juta laporan. Jumlah ini masih berada jauh di bawah target kewajiban pelaporan SPT Tahunan, yakni sebanyak 15,2 juta.
Cara Bayar Denda Lapor SPT
- Kunjungi situs https://djponline.pajak.go.id.
- Login dengan memasukkan NPWP, password, dan kode keamanan.
- Pada menu utama, pilih 'Bayar' dan klik e-billing.
- Isi surat setoran elektronik dengan data yang diminta. Untuk jenis pajak pilih kode 411125-PPh Pasal 25 OP.
- Pada kolom 'Jenis Setoran' pilih kode 300-STP.
- Kemudian isi masa pajak dari Januari hingga Desember.
- Isi tahun pajak dan nomor ketetapan sesuai dengan STP Anda.
- Isi jumlah setor sesuai dengan STP dan pastikan kebenaran data yang diisi.
- Klik 'Buat Kode Billing' dan isi kode keamanan. Terakhir, klik 'Submit'. Layar Anda akan menampilkan ringkasan surat setoran elektronik.
Itulah penjelasan sanksi telat lapor SPT pajak. Semoga informasi ini berguna bagi Anda. (MYY)