sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cara Melaporkan SPT Tahunan yang Terlambat, Ada Dendanya?

Milenomic editor Rizki Setyo Nugroho
01/04/2023 17:15 WIB
Banyak orang yang belum mengetahui cara melaporkan SPT tahunan yang terlambat dari waktu yang sudah ditetapkan. 
Cara Melaporkan SPT Tahunan yang Terlambat, Ada Dendanya? (Foto: MNC Media)
Cara Melaporkan SPT Tahunan yang Terlambat, Ada Dendanya? (Foto: MNC Media)

Denda di atas akan dikecualikan bagi Wajib Pajak dengan kriteria sebagai berikut:

  1. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia;
  2. Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
  3. Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia;
  4. Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia;
  5. Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  6. Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi;
  7. Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; atau
  8. Wajib Pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Jika denda sudah ditentukan, maka Anda perlu membayarnya terlebih dahulu. Biasanya, Wajib Pajak yang terlambat melaporkan SPT-nya akan menerima surat tagihan pajak. Bayarlah denda tersebut baik secara online maupun offline di KPP Pratama setempat. 

Setelah melakukan pembayaran denda, Wajib Pajak tetap wajib melaporkan SPT tahunannya. Wajib Pajak bisa melakukan pelaporan seperti biasa secara langsung di kantor KPP Pratama setempat maupun secara online melalui situs resmi Ditjen Pajak.

Itulah beberapa informasi seputar cara melaporkan SPT tahunan yang terlambat sekaligus denda yang dikenakan kepada Wajib Pajak.

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement