sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jumlah Wajib Pajak PPh 35 Persen Naik Double Digit, Bukti Crazy Rich RI Bertambah

Economics editor Anggie Ariesta
21/10/2025 10:17 WIB
DJP mencatat adanya peningkatan signifikan pada jumlah wajib pajak yang tergolong sangat kaya (crazy rich) di Indonesia meskipun terjadi perlambatan ekonomi.
Jumlah Wajib Pajak PPh 35 Persen Naik 10 Persen, Bukti Crazy Rich RI Bertambah. (Foto: Inews Media Group)
Jumlah Wajib Pajak PPh 35 Persen Naik 10 Persen, Bukti Crazy Rich RI Bertambah. (Foto: Inews Media Group)

IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat adanya peningkatan signifikan pada jumlah wajib pajak yang tergolong sangat kaya (crazy rich) di Indonesia meskipun terjadi perlambatan ekonomi.

Hal ini terlihat dari naiknya kontribusi dan jumlah wajib pajak yang dikenai tarif Pajak Penghasilan (PPh) tertinggi sebesar 35 persen.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Perpajakan, Yon Arsal, mengungkapkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif PPh 35 persen dikenakan bagi wajib pajak dengan penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar per tahun.

"Dibanding tahun 2023 yang lalu, jumlah yang menyampaikan dengan tarif PPH 35 persen itu naik hampir 10 persen. Jadi baik dari segi jumlah ataupun kontribusinya juga meningkat dengan cukup signifikan," ungkap Yon Arsal di media briefing DJP, Senin (20/10/2025).

Meskipun terjadi peningkatan, Yon Arsal menekankan angka pertumbuhan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan total kekayaan sesungguhnya dari para crazy rich tersebut.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement