IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mengumpulkan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau pajak digital sebesar Rp13,87 triliun hingga 31 Juli 2023. Penerimaan pajak tersebut berasal dari 139 pelaku usaha PMSE.
“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp3,73 triliun setoran tahun 2023,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Dwi Astuti dalam keterangan resminya, ditulis Jumat (11/8/2023).
Pada Juli 2023, pemerintah telah menunjuk dua PMSE baru sebagai pemungut PPN, yaitu Salesforce.com Singapore Pte. Ltd. Dan Grammarly, Inc. Sehingga total sebanyak 158 PMSE yang telah ditunjuk pemerintah hingga 31 Juli 2023.
Selain penunjukan dua PMSE, pemerintah juga melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan atas Audible Ltd.