sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DJP Raup Setoran Pajak Digital Rp13,87 Triliun hingga Juli 2023

Economics editor Fiki Ariyanti
11/08/2023 10:15 WIB
DJP Kementerian Keuangan telah mengumpulkan pajak digital sebesar Rp13,87 triliun hingga 31 Juli 2023.
DJP Raup Setoran Pajak Digital Rp13,87 Triliun hingga Juli 2023 (Foto MNC Media)
DJP Raup Setoran Pajak Digital Rp13,87 Triliun hingga Juli 2023 (Foto MNC Media)

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia. 

Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Ke depan, untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha atau level playing field bagi pelaku usaha, baik konvensional maupun digital, diakui Dwi, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

"Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE adalah yang nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan," tukas Dwi.

(FAY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement