IDXChannel - Pemerintah telah menyiapkan insentif perpajakan bagi para eksportir yang menempatkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di dalam negeri dengan angka minimal 30% selama tiga bulan.
"Jadi tadi devisanya di dalam negeri itu untuk memperkuat cadangan devisa, perekonomian kita, dan tidak dirugikan," ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers DHE di Jakarta, Jumat (28/7/2023).
Dia menyebut, aturan di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 131 Tahun 2020 mengenai Pajak Penghasilan (PPh) atas Bunga Deposito dan Tabungan, serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia (BI), berlaku terhadap DHE tadi.
"Yaitu apabila DHE dimasukkan dalam deposito, kalau tenornya 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, atau lebih dari 6 bulan. Kalau dia bukan DHE, artinya deposito biasa, mereka membayar PPh bunga depositonya itu 20%, apabila itu adalah deposito dari dolar atau mata uang lain yang bukan berhubungan dengan DHE," ungkap Sri Mulyani.