Jika dikonversikan ke Rupiah dari DHE, PPh-nya hanya 7,5% jika depositonya 1 bulan. Apabila deposito 3 bulan, maka PPh bunga depositonya hanya 5%. Sedangkan 6 bulan atau di atas 6 bulan, semuanya tidak terkena PPh bunga deposito.
"Jadi dalam hal ini, kita juga memberikan insentif fiskalnya, sehingga dia bisa makin memperkuat stabilitas dari sistem keuangan di Indonesia dengan adanya penempatan DHE. Dia sudah mendapatkan berbagai insentif dari BI supaya kebutuhan bisnisnya tidak terdisrupsi, dan dari sisi kewajiban perpajakan terhadap DHE-nya pun juga mendapatkan fasilitas yang sangat baik," pungkas Sri Mulyani.
(FAY)