Namun, apabila itu DHE, maka untuk bunga deposito 1 bulan, eksportir hanya perlu membayar PPh bunga deposito 10% saja. Sehingga, angka ini turun hingga setengah dari deposito non-DHE.
"Kalau dolarnya dikonversikan ke Rupiah, bahkan PPh bunga deposito Rupiah itu turun lagi menjadi hanya 7,5%," ujar Sri Mulyani.
Sehingga, dia melanjutkan, untuk valas deposito DHE yang masuk selama 3 bulan, bunga depositonya hanya terkena PPh 7,5%. Jika masuk dalam deposito 6 bulan, maka PPh bunga deposito hanya 2,5%.
"Sementara kalau PPh bunga deposito biasa, 20%. Kalau di atas 6 bulan bahkan, DHE-nya tadi masuk dalam deposito, tidak dikenakan PPh bunga deposito," terangnya.