sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Devisa Hasil Ekspor Wajib Digembok Tiga Bulan, OJK Beberkan Dampaknya Buat RI

Economics editor Cahya Puteri Abdi Rabbi
28/07/2023 12:44 WIB
OJK membeberkan dampak positif dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE).
Devisa Hasil Ekspor Wajib Digembok Tiga Bulan, OJK Beberkan Dampaknya Buat RI (Foto MNC Media)
Devisa Hasil Ekspor Wajib Digembok Tiga Bulan, OJK Beberkan Dampaknya Buat RI (Foto MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung penerbitan dan pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan dan/atau pengolahan Sumber Daya Alam (SDA).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan, implementasi peraturan tersebut akan memberikan dampak positif yang besar, antara lain adanya peningkatan likuiditas valuta asing (valas) di dalam negeri.

Selain itu, sambungnya, mendorong aktivitas dan produk berbasis valas maupun kegiatan lainnya apabila dikonversi, serta memperkuat dan mendorong pendalaman jasa keuangan yang ada.

“Dan pada gilirannya perkuatan perekonomian Indonesia,” kata Mahendra dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat (28/7/2023).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement