IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung penerbitan dan pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan dan/atau pengolahan Sumber Daya Alam (SDA).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan, implementasi peraturan tersebut akan memberikan dampak positif yang besar, antara lain adanya peningkatan likuiditas valuta asing (valas) di dalam negeri.
Selain itu, sambungnya, mendorong aktivitas dan produk berbasis valas maupun kegiatan lainnya apabila dikonversi, serta memperkuat dan mendorong pendalaman jasa keuangan yang ada.
“Dan pada gilirannya perkuatan perekonomian Indonesia,” kata Mahendra dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat (28/7/2023).