sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan DHE Dikritik, Luhut: Mereka Tidak Mengerti, Pemerintah Aware soal Itu

Economics editor Heri Purnomo
27/07/2023 14:55 WIB
Pengusaha pertambangan mengkritik PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang tentang DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Aturan DHE dikritik, Luhut: Mereka tidak mengerti, pemerintah aware soal itu
Aturan DHE dikritik, Luhut: Mereka tidak mengerti, pemerintah aware soal itu

IDXChannel - Pengusaha pertambangan mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor atau DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. 

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Menurutnya, kritikan tersebut karena para pengusaha tidak mengerti aturan tersebut.

"Karena mereka tidak mengerti semua. Pemerintah sangat aware mengenai itu. Jadi sudah lama kita diskusikan, dengan para pengusaha sudah kita diskusikan," kata Luhut di Jakarta Kamis (27/7/2023).

Dia menjelaskan, aturan ini sebenarnya hanya dikenakan untuk hasil ekspor di atas USD250 ribu. Sedangakan di bawah itu tidak dikenakan.

"Seperti perikanan itu tidak dikenakan karena margin mereka tipis," ujarnya.

Dia pun menegaskan bahwa aturan DHE ini sangat penting untuk meningkatkan devisa negara.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement