sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Devisa Hasil Ekspor Wajib Digembok Tiga Bulan, OJK Beberkan Dampaknya Buat RI

Economics editor Cahya Puteri Abdi Rabbi
28/07/2023 12:44 WIB
OJK membeberkan dampak positif dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE).
Devisa Hasil Ekspor Wajib Digembok Tiga Bulan, OJK Beberkan Dampaknya Buat RI (Foto MNC Media)
Devisa Hasil Ekspor Wajib Digembok Tiga Bulan, OJK Beberkan Dampaknya Buat RI (Foto MNC Media)

“Jadi itu adalah dua bentuk arahan yang sudah kami terbitkan dan sampaikan kepada bank dan LPEI untuk segera diimplementasikan,” pungkas Mahendra. 

Sekadar informasi, pemerintah mewajibkan devisa hasil ekspor (DHE) 30% ditempatkan ke dalam sistem keuangan Indonesia minimal tiga bulan.

Penempatan DHE SDA dalam rekening khusus diwajibkan terhadap eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai ekspor pada PPE paling sedikit USD250 ribu atau ekuivalennya.

(FAY)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement