“Jadi itu adalah dua bentuk arahan yang sudah kami terbitkan dan sampaikan kepada bank dan LPEI untuk segera diimplementasikan,” pungkas Mahendra.
Sekadar informasi, pemerintah mewajibkan devisa hasil ekspor (DHE) 30% ditempatkan ke dalam sistem keuangan Indonesia minimal tiga bulan.
Penempatan DHE SDA dalam rekening khusus diwajibkan terhadap eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai ekspor pada PPE paling sedikit USD250 ribu atau ekuivalennya.
(FAY)