Dalam hal ini, Mahendra menambahkan, OJK telah memberikan arahan kepada pihak terkait, yaitu bank umum dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Adapun kepada direksi bank umum, OJK memberikan dukungan penempatan DHE SDA dari eksportir di bank untuk dapat digunakan sebagai agunan tunai atau cash collateral.
“Sepanjang memenuhi persyaratan agunan tunai yang Peraturan OJK terkait adalah mengenai kualitas aset,” ujar Mahendra.
Kemudian, Mahendra menyebut, LPEI dapat menerima DHE SDA dari debitur LPEI dan ditampung dalam rekening debitur, termasuk pembukaan rekening khusus maupun penerbitan instrumen keuangan lainnya yaitu commissary notes. Penerbitan commissary notes tidak dapat dialihkan dan dikuasakan kepada pihak lain.