IDXChannel - Pemerintah menyebut, aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) bukan hanya diimplementasikan di Indonesia. Namun sebenarnya sudah diterapkan oleh negara lain.
Malaysia misalnya, mewajibkan 25% dari DHE dalam valas 75%. Sisanya, harus dikonversikan ke Ringgit.
"Dan itu mereka tahan tidak tiga bulan, lebih dari itu," ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartaro dalam Konferensi Pers DHE di Jakarta, Jumat (28/7/2023).
Contoh selanjutnya adalah Thailand yang menetapkan eksportir di atas USD200 ribu per B/L. Indonesia di sisi lain menetapkan batasannya nilai ekspor kena aturan DHE sebesar USD250 ribu per L/C.