Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan aturan DHE melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Di mana mewajibkan penempatan DHE di dalam negeri.
Adanya PP 36/2023 ini diharapkan bisa mendorong agar sumber pembiayaan dan pembangunan ekonomi bisa ada di dalam negeri, meningkatkan investasi, dan meningkatkan kualitas SDA, serta untuk menjaga stabilitas makro dan pasar keuangan domestik.
(FAY)