sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Devisa Hasil Ekspor Wajib Parkir di Dalam Negeri, Potensinya Capai USD100 Miliar

Economics editor Michelle Natalia
28/07/2023 12:08 WIB
Pemerintah menjelaskan mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).
Devisa Hasil Ekspor Wajib Parkir di Dalam Negeri, Potensinya Capai USD100 Miliar (Foto Michelle MPI)
Devisa Hasil Ekspor Wajib Parkir di Dalam Negeri, Potensinya Capai USD100 Miliar (Foto Michelle MPI)

IDXChannel - Pemerintah menjelaskan mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama para Kementerian atau Lembaga (K/L) terkait telah menyelesaikan revisi UU 1 dengan terbitnya PP nomor 36 ini.

"Ini adalah amanat dari pasal 33, yaitu pemanfaatan SDA untuk kemakmuran rakyat, dan menjaga ketahanan ekonomi nasional," ungkap Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers DHE di Jakarta, Jumat (28/7/2023). 

Dia menyebut, yang dijaga bukan hanya bumi, air, dan tanah, tetapi juga hasilnya untuk kepentingan nasional. Hasilnya dalam bentuk value, dalam bentuk monetisasi SDA.

"PP 36 mendorong agar sumber pembiayaan dan pembangunan ekonomi bisa ada di dalam negeri, meningkatkan investasi, dan juga meningkatkan kualitas SDA, serta untuk menjaga stabilitas makro dan pasar keuangan domestik," ujar Airlangga.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement