sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Devisa Hasil Ekspor Wajib Parkir di Dalam Negeri, Potensinya Capai USD100 Miliar

Economics editor Michelle Natalia
28/07/2023 12:08 WIB
Pemerintah menjelaskan mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).
Devisa Hasil Ekspor Wajib Parkir di Dalam Negeri, Potensinya Capai USD100 Miliar (Foto Michelle MPI)
Devisa Hasil Ekspor Wajib Parkir di Dalam Negeri, Potensinya Capai USD100 Miliar (Foto Michelle MPI)

Potensinya, diakui Airlangga sangat besar. Berdasarkan data di 2022, SDA dari empat sektor totalnya mencapai USD203 miliar, atau sebesar 69,5% dari total ekspor. 

"Dengan ketentuan DHE SDA, maka minimal 30% dari nominal USD203 miliar itu nilainya USD60 miliar dalam setahun, dan sebetulnya dari total ekspor Indonesia, potensinya bisa menjadi USD9 miliar, berdasarkan hitungan Pak Gubernur (BI)," tambah Airlangga.

Sehingga, kata Airlangga, potensinya bisa berada di kisaran USD60 miliar hingga USD100 miliar.

"Rincian dari empat sektor, sektor tertinggi memang pertambangan, atau 44%, atau USD129 miliar, dan utamanya batu bara hampir 36% dari sektor pertambangan," ucap Airlangga. 

Untuk perkebunan, ada USD55,2 miliar atau 18%, dengan komoditas terbesar adalah kelapa sawit, yang besarnya mencapai USD27,8 miliar atau 50,3%. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement