"Untuk kehutanan sebesar USD11,9 miliar atau 4,1%, yang terbesar adalah pulp and paper industri. Sementara sektor perikanan sebesar USD6,9 miliar, yang terbesar adalah udang dan yang lain," sambung Airlangga.
Dalam PP 36 ini, sektor wajibnya hanyalah sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan yang diolah. Kemudian penempatannya diatur dalam rekening khusus dan ekspornya minimal USD250 ribu per dokumen.
"Jadi yang ekspor atau L/C-nya di bawah itu, itu tidak diwajibkan. Sehingga tentu UMKM tidak terdampak, karena kami lihat beberapa sektor termasuk furniture rata-rata L/C-nya di bawah USD250 ribu itu tidak terdampak," pungkas Airlangga.
(FAY)