sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Devisa Hasil Ekspor Wajib Parkir di Dalam Negeri, Potensinya Capai USD100 Miliar

Economics editor Michelle Natalia
28/07/2023 12:08 WIB
Pemerintah menjelaskan mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).
Devisa Hasil Ekspor Wajib Parkir di Dalam Negeri, Potensinya Capai USD100 Miliar (Foto Michelle MPI)
Devisa Hasil Ekspor Wajib Parkir di Dalam Negeri, Potensinya Capai USD100 Miliar (Foto Michelle MPI)

"Untuk kehutanan sebesar USD11,9 miliar atau 4,1%, yang terbesar adalah pulp and paper industri. Sementara sektor perikanan sebesar USD6,9 miliar, yang terbesar adalah udang dan yang lain," sambung Airlangga.

Dalam PP 36 ini, sektor wajibnya hanyalah sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan yang diolah. Kemudian penempatannya diatur dalam rekening khusus dan ekspornya minimal USD250 ribu per dokumen.

"Jadi yang ekspor atau L/C-nya di bawah itu, itu tidak diwajibkan. Sehingga tentu UMKM tidak terdampak, karena kami lihat beberapa sektor termasuk furniture rata-rata L/C-nya di bawah USD250 ribu itu tidak terdampak," pungkas Airlangga.

(FAY)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement