IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meluruskan isu yang beredar di masyarakat mengenai pajak warisan yang dikaitkan dengan proses balik nama tanah dan bangunan.
DJP menegaskan warisan bukan merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli menjelaskan, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan dikecualikan dari pengenaan PPh.
“Dengan demikian, ahli waris tidak dikenakan pajak penghasilan atas tanah atau bangunan yang diperoleh dari pewaris,” ujar Rosmauli dalam keterangan resmi, Jumat (12/9/2025).
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK-81/2024). Pada Pasal 200 ayat (1) huruf d disebutkan bahwa pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan karena waris dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh.
Pengecualian tersebut diberikan dengan penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh.