Ahli waris dapat mengajukan permohonan SKB secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar atau secara daring melalui laman Coretax (coretaxdjp.pajak.go.id).
Permohonan akan diproses dalam tiga hari kerja setelah dokumen diterima lengkap.
Dokumen yang wajib dilampirkan antara lain Surat Pernyataan Pembagian Waris sebagaimana diatur dalam PER-8/PJ/2025 Pasal 101 ayat (5) huruf c.
Setelah diverifikasi, KPP akan menerbitkan SKB PPh sehingga balik nama sertipikat tanah atau bangunan tidak dikenai pajak penghasilan.
DJP juga menekankan pentingnya membedakan antara PPh dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).