sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DJP: 58,2 Juta NIK Sudah Terintegasi dengan NPWP

Economics editor Fiki Ariyanti
12/08/2023 11:15 WIB
DJP Kemenkeu menyebut, saat ini sudah memadankan 58,2 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
DJP: 58,2 Juta NIK Sudah Terintegasi dengan NPWP (Foto MNC Media)
DJP: 58,2 Juta NIK Sudah Terintegasi dengan NPWP (Foto MNC Media)

IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebut, saat ini sudah memadankan 58,2 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

"Sampai saat ini, sudah terpadankan 58,2 juta NIK dengan NPWP yang ada dalam sistem administrasi kami," ujar Dirjen Pajak, Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN Kita Edisi Agustus 2023, Jakarta, ditulis Sabtu (12/8/2023).

Diakui Suryo, DJP Kemenkeu sudah membuka layanan secara online untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan dari Wajib Pajak seputar pemadanan NIK dan NPWP tersebut. 

"Untuk layanan-layanan yang sedang kita perkuat dan tambahkan supaya Wajib Pajak dapat memiliki akses pemadanan, kami buka saluran virtual helpdesk. Berisi anggota-anggota kami (petugas pajak) yang bisa berkomunikasi dari jam 8-3 sore untuk menjawab pertanyaan terkait pemadanan NIK dan NPWP," jelasnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, NIK di KTP saat ini sudah bisa menjadi NPWP. Jika ingin lapor SPT Tahunan, wajib pajak terlebih dahulu harus melakukan validasi NIK menjadi NPWP agar memudahkan dalam mendapatkan layanan perpajakan.  

Berikut cara aktifkan NIK jadi NPWP dari HP:

- Buka situs www.pajak.go.id dari HP atau komputer, lalu tekan login

- Masukan NIK 16 digit, gunakan kata sandi yang sesuai, dan masukan kode keamanan yang tersedia

- Jika data yang dimasukkan benar, akan muncul dashboard profil, selamat login dengan NIK 16 digit berhasil

Lalu bagaimana jika tidak bisa login menggunakan NIK?

- Buka situs www.pajak.go.id, lalu tekan login

- Masukan 15 digit NPWP, gunakan kata sandi yang sesuai, dan masukan kode keamanan, lalu klik login

- Buka menu profil, masukan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik ubah profil

- Logout atau keluar dari menu profil

- Login kembali menggunakan NIK 16 digit, gunakan password yang sama, masukkan kode keamanan, dan login

- Nik telah ter-update dan dapat digunakan pada www.pajak.go.id

Itulah tutorial cara login atau aktivasi NIK menjadi NPWP. Segera lakukan pemutakhiran data secara mandiri dengan memeriksa dan melengkapi data profil, yaitu data NIK/NPWP 16 digit.

Selain itu, alamat surat elektronik (e-mail), dan nomor HP, klasifikasi lapangan usaha, serta data anggota keluarga sesuai kondisi anda saat ini, agar dapat mengakses layanan perpajakan menggunakan NPWP 16 digit.

(FAY)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement