sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tarif Efektif PPh 21 Karyawan Berlaku Besok, DJP: Tak Ada Tambahan Pajak Baru

Economics editor Fiki Ariyanti
31/12/2023 06:40 WIB
DJP Kemenkeu menegaskan tak ada tambahan pajak baru dengan diterbitkannya PP Nomor 58 Tahun 2023 tentang tarif pemotongan PPh Pasal 21.
Tarif Efektif PPh 21 Karyawan Berlaku Besok, DJP: Tak Ada Tambahan Pajak Baru (foto mnc media)
Tarif Efektif PPh 21 Karyawan Berlaku Besok, DJP: Tak Ada Tambahan Pajak Baru (foto mnc media)

IDXChannel - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. PP ini mulai berlaku 1 Januari 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), Dwi Astuti mengatakan, tujuan diterbitkannya PP tersebut untuk memberikan kemudahan dalam penghitungan pajak terutang. 

Dia menjelaskan, kemudahan tersebut tercermin dari kesederhanaan cara penghitungan pajak terutang. Sebelumnya, untuk menentukan pajak terutang, pemberi kerja harus mengurangkan biaya jabatan, biaya pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari penghasilan bruto. Hasilnya baru dikalikan dengan tarif pasal 17 UU PPh. 

"Dengan PP ini, penghitungan pajak terutang cukup dilakukan dengan cara mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif,” kata Dwi dalam keterangan resminya, Jakarta, Minggu (31/12/2023).

“Tidak ada tambahan beban pajak baru sehubungan dengan penerapan tarif efektif," tegasnya.

Lanjut Dwi, penerapan tarif efektif bulanan bagi Pegawai Tetap hanya digunakan dalam melakukan penghitungan PPh Pasal 21 untuk masa pajak selain Masa Pajak Terakhir, sedangkan penghitungan PPh Pasal 21 setahun di Masa Pajak Terakhir tetap menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh seperti ketentuan saat ini. 

"DJP sedang menyiapkan alat bantu yang akan membantu dalam memudahkan penghitungan PPh pasal 21, yang dapat diakses melalui DJPOnline mulai bulan Januari 2024,” terangnya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement