sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tarif Efektif PPh 21 Karyawan Berlaku Besok, DJP: Tak Ada Tambahan Pajak Baru

Economics editor Fiki Ariyanti
31/12/2023 06:40 WIB
DJP Kemenkeu menegaskan tak ada tambahan pajak baru dengan diterbitkannya PP Nomor 58 Tahun 2023 tentang tarif pemotongan PPh Pasal 21.
Tarif Efektif PPh 21 Karyawan Berlaku Besok, DJP: Tak Ada Tambahan Pajak Baru (foto mnc media)
Tarif Efektif PPh 21 Karyawan Berlaku Besok, DJP: Tak Ada Tambahan Pajak Baru (foto mnc media)

Selanjutnya, kategori C diterapkan atas penghasilan bruto bulanan dengan status PTKP kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 3 orang (K/3).

Mengacu lampiran yang tercantum dalam beleid tersebut, tarif efektif untuk kategori A berkisar mulai dari 0% untuk penghasilan bulanan sampai dengan Rp5,4 juta hingga 34% untuk penghasilan di atas Rp1,4 miliar.

Tarif efektif untuk kategori B untuk penghasilan bulanan sampai dengan Rp6,2 juta sebesar 0%. Sementara untuk tarif 34% berlaku untuk penghasilan lebih dari Rp1,405 miliar.

Kategori C, tarif efektif 0% berlaku untuk penghasilan bulanan sampai dengan Rp6,6 juta dan tarif 34% untuk pendapatan lebih dari Rp1,419 miliar.

Berbeda dengan penghitungan bulanan, untuk tarif efektif harian dibebankan tarif 0% hingga 0,5%. Di mana bebas pajak untuk penghasilan sampai dengan Rp450.000. 

Untuk tarif 0,5% berlaku bagi penghasilan harian di atas Rp450.000 sampai dengan Rp2,5 juta.

(FAY)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement