IDXChannel – Cara lapor pajak DJP online 2025 untuk penghasilan di atas Rp60 juta per tahun bisa dilakukan dengan mudah.
Setiap wajib pajak di Indonesia diwajibkan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Online. Jika penghasilan tahunan Anda lebih dari Rp60 juta, maka Anda termasuk dalam kategori Wajib Pajak Orang Pribadi dengan status Penghasilan Kena Pajak (PKP).
Oleh karena itu, berikut IDXChannel menyajikan langkah-langkah cara lapor pajak DJP Online 2025 untuk penghasilan di atas Rp60 juta per tahun.
Cara Lapor Pajak DJP Online 2025 untuk Penghasilan di Atas Rp60 Juta per Tahun
Sebelum mulai melaporkan pajak melalui DJP Online, pastikan Anda telah menyiapkan beberapa persyaratannya. Berikut ini syarat-syarat yang harus Anda persiapkan.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) – Wajib bagi setiap Wajib Pajak (WP) yang ingin melapor pajak.
- EFIN (Electronic Filing Identification Number) – Digunakan untuk aktivasi akun DJP Online.
- Akses ke DJP Online – Pastikan Anda memiliki akun di https://djponline.pajak.go.id.
- Dokumen pendukung – Bukti potong pajak (formulir 1721 A1 untuk karyawan atau 1721 A2 untuk ASN), laporan keuangan, dan bukti pengeluaran terkait pajak.
Selanjutnya, cara lapor pajak DJP online 2025 bisa Anda lakukan dengan langkah sebagai berikut.