IDXChannel—Bagaimana aturannya jika ada seseorang punya NPWP tapi tidak pernah lapor pajak? Waspadai kelalaian lapor pajak, sebab Wajib Pajak yang tidak melaporkan SPT dapat dikenai sanksi denda dan pidana.
Mengutip Hukum Online (25/3), aturan sanksi ini telah diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan No. 16/2009 Pasal 39. Adapun sanksi yang akan diberikan kepada pemegang NPWP yang tidak lapor pajak adalah sebagai berikut.
Keterlambatan atau bahkan tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tepat pada waktunya akan dikenakan denda, yakni sebesar Rp100.000 bagi WP orang pribadi dan Rp1 juta bagi WP badan.
Namun sanksi administratif berupa denda ini dikecualikan bagi WP yang telah meninggal dunia, tidak lagi bekerja atau tidak lagi menerima penghasilan, menjadi Warga Negara Asing dan tidak lagi menetap di Indonesia.
Jika WP merasa masuk dalam pengecualian, maka berhak mengajukan permohonan status WP non-efektif, sehingga WP tidak perlu lagi melaporkan pajaknya.