sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Apa Saja Barang yang Harus Dilaporkan dalam SPT?

Milenomic editor Iqbal Widiarko
22/03/2024 15:15 WIB
Barang yang harus dilaporkan dalam SPT penting diperhatikan wajib pajak.
Apa Saja Barang yang Harus Dilaporkan dalam SPT? (Foto: MNC Media)
Apa Saja Barang yang Harus Dilaporkan dalam SPT? (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Barang yang harus dilaporkan dalam SPT penting diperhatikan wajib pajak. Surat Pemberitahuan merupakan surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Anda perlu melaporkan mulai dari uang tunai, handphone, sepeda, motor, rumah, saham, bahkan utang wajib dilaporkan. Termasuk berbagai macam produk investasi yang telah menjadi aset wajib pajak.

Dilansir dari berbagai sumber pada Jumat (22/3/2024), IDX Channel telah merangkum barang yang harus dilaporkan dalam SPT, sebagai berikut.

Barang yang Harus Dilaporkan dalam SPT

1. Harta Tidak Bergerak

  • Tanah dan/ atau bangunan untuk tempat tinggal
  • Tanah dan/ atau bangunan untuk usaha (toko, pabrik, Gudang)
  • Tanah atau lahan untuk usaha (pertanian, perkebunan)
  • Harta tidak bergerak lainnya 

2. Harta Bergerak

  • Logam mulia (emas Batangan, emas perhiasan, logam mulia lainnya)
  • Batu mulia (intan, berlian, dan lainnya)
  • Barang seni dan antik
  • Kapal pesiar, pesawat terbang, peralatan olahraga khusus
  • Peralatan elektronik, furniture (PC, laptop, smartphone)
  • Harta bergerak lainnya 

3. Alat Transportasi

  • Sepeda
  • Sepeda motor
  • Mobil
  • Alat transportasi lainnya 

4. Investasi

  • Saham yang dibeli untuk dijual kembali
  • Saham obligasi perusahaan
  • Obligasi pemerintah Indonesia (ORI, SBSN, dan lainnya)
  • Surat utang lainnya
  • Reksadana
  • Instrumen Derivatif
  • Penyertaan modal
  • Investasi lainnya 

5. Harta Kas dan Setara Kas

  • Uang tunai
  • Tabungan
  • Giro
  • Deposito
  • Setara kas lainnya

6. Harta Piutang

  • Piutang
  • Piutang afiliasi
  • Persediaan usaha
  • Piutang lainnya 

Itulah informasi terkait barang yang harus dilaporkan dalam SPT yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.

Advertisement
Advertisement