sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

3 Penyebab Status SPT Kurang Bayar: Jangan Panik, Begini Cara Mengatasinya

Milenomic editor Kurnia Nadya
07/03/2024 14:57 WIB
Status SPT kurang bayar disebabkan oleh pajak terutang yang belum dilunasi, atau sudah dilunasi namun belum dicatatkan dengan benar.
3 Penyebab Status SPT Kurang Bayar: Jangan Panik, Begini Cara Mengatasinya. (Foto: MNC Media)
3 Penyebab Status SPT Kurang Bayar: Jangan Panik, Begini Cara Mengatasinya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Ada beberapa penyebab status SPT kurang bayar. Dalam pelaporan SPT tahunan, wajib pajak bisa menerima tiga status perpajakan, yakni nihil, kurang bayar, dan lebih bayar. 

Menurut UU PPh Pasal 29, status kurang bayar muncul jika pajak yang terutang dalam satu tahun pajak ternyata lebih besar dibanding kredit pajaknya. Sehingga, wajib pajak harus membayar pajak terutang hingga lunas sebelum SPT Tahunan PPh dilaporkan. 

Pembayaran kekurangan pajak terutang ini harus disampaikan paling lama pada batas akhir penyampaian SPT Tahunan. Apa saja yang menyebabkan seorang wajib pajak menerima status kurang bayar di SPT-nya? 

Mengtuip Pajakku (7/3), ada beberapa hal yang dapat membuat seorang wajib pajak menerima status kurang bayar pada SPT-nya: 

Seorang wajib pajak yang pindah bekerja ke perusahaan lain dalam satu tahun pajak bisa menerima status kurang bayar. Sebab setelah ia pindah kerja, biasanya ia akan menerima gaji yang lebih besar dibanding gaji di kantor lama. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement