sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Wajib Pajak Sudah Bisa Lapor SPT Tahunan, Catat Batas Waktu dan Caranya

Economics editor Fiki Ariyanti
13/01/2024 14:34 WIB
Dear wajib pajak, lapor SPT Tahunan 2023 sudah bisa dimulai sejak 1 Januari 2024.
Wajib Pajak Sudah Bisa Lapor SPT Tahunan, Catat Batas Waktu dan Caranya (Foto MNC Media)
Wajib Pajak Sudah Bisa Lapor SPT Tahunan, Catat Batas Waktu dan Caranya (Foto MNC Media)

IDXChannel - Dear wajib pajak, lapor SPT Tahunan 2023 sudah bisa dimulai sejak 1 Januari 2024.

"Mulai sekarang #KawanPajak sudah bisa lapor SPT tahunan dengan mudah. Jangan biarkan waktu berlalu, ayo segera akses pajak.go.id," tulis unggahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu dalam instagram resminya, Sabtu (13/1/2024).

Adapun batas waktu penyampaian SPT Pajak Tahun 2023 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) adalah 31 Maret 2024 dan Wajib Pajak Badan Usaha, batas akhirnya 30 April 2024. 

Sementara 30 Juni 2024 adalah batas waktu pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK)-Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Berikut cara lapor SPT Tahunan Pribadi yang bisa dilakukan secara online dengan mudah:

1. Kunjungi laman resmi djponline.pajak.go.id.

2. Masuk dengan menggunakan NPWP/KTP, password, serta kode keamanan yang tertera. Pastikan Anda sudah membuat akun DJP Online. Jika belum, Anda bisa membuatnya terlebih dahulu.

3. Setelah masuk, pilih opsi Lapor, lalu pilih layanan e-Filing. 

4. Pilih Buat SPT. Lalu, akan muncul beberapa pertanyaan terkait dengan status Anda. Jawab pertanyaan dengan benar, lalu Anda akan diarahkan untuk menggunakan formulir sesuai dengan status Anda. 

5. Isikan data yang ada pada formulir, seperti tahun pajak (2022), dan status SPT (normal). 

6. Isikan SPT yang tersedia sesuai dengan bukti potong yang Anda dapatkan dari perusahaan tempat Anda bekerja. 

7. Jika semua sudah terisi dengan benar, akan muncul informasi mengenai ringkasan SPT serta pengambilan kode verifikasi. 

8. Klik pada tombol “Di Sini” untuk mendapatkan kode verifikasi yang akan dikirimkan ke e-mail maupun nomor ponsel Anda. 

9. Kemudian, masukkan kode verifikasi yang diterima ke kolom yang tersedia, lalu klik Kirim SPT.

10. Selesai, Anda akan menerima bukti lapor SPT melalui e-mail Anda. 

Itulah beberapa informasi mengenai cara lapor SPT Tahunan Pribadi yang bisa dilakukan dengan mudah dan cepat.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement