IDXChannel – Cara lapor SPT Tahunan melalui DJP online perlu Anda ketahui. Pasalnya, batas waktu pelaporan tinggal beberapa hari lagi hingga 31 Maret 2023 mendatang untuk SPT wajib pajak pribadi dan 30 April untuk wajib pajak badan.
Cara lapor SPT Tahunan pun kini bisa dilakukan dengan praktis secara online. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah merilis sistem e-filing online yang bisa digunakan untuk menyampaikan SPT Tahunan Anda.
Cara lapor SPT Tahunan melalui DJP online pun tidak lagi rumit karena ada panduan e-filing yang bisa membantu Anda. IDXChannel mengulas langkah-langkahnya sebagai berikut.
Cara Lapor SPT Tahunan Melalui DJP Online
Sebelum menyampaikan SPT Tahunan melalui DJP online, Anda terlebih dulu harus memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number) Pajak. Jika Anda belum memilikinya, Anda bisa menghubungi KPP Pajak tempat Anda terdaftar sebagai wajib pajak dan mengajukan permohonan EFIN Pajak. Setelah itu, Anda bisa menyampaikan laporan SPT Tahunan Anda lewat DJP online dengan cara sebagai berikut.
- Kunjungi situs djponline.pajak.go.id.
- Login ke akun DJP Online Anda dengan memasukkan NPWP, password, dan kode keamanan.
- Jika belum memiliki akun, Anda bisa melakukan registrasi terlebih dulu.
- Setelah itu, klik Login.
- Pilih menu Lapor.
- Pilih opsi layanan E-Filing di barisan menu.
- Lalu, klik Buat SPT.
- Sistem akan menampilkan beberapa pertanyaan terkait status Anda.
- Jawab semua pertanyaan untuk mendapatkan formulir SPT Tahunan yang sesuai dengan kriteria Anda.
- Pilih Formulir SPT 1770 S atau 1770 SS.
- Isi formulir dengan lengkap meliputi data penghasilan, harta, utang, dan lain sebagainya.
- Klik langkah selanjutnya.
- Lalu, isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak dari pemberi kerja Anda.
- Ikuti terus instruksi dan langkah-langkah sesuai panduan yang tertera pada E-Filing.
- Selanjutnya, sistem akan menampilkan ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi.
- Klik tombol “Di Sini” untuk mengambil kode verifikasi tersebut.
- Tunggu sampai kode verifikasi dikirim ke alamat e-mail atau nomor HP Anda.
- Masukkan kode verifikasi yang sudah Anda dapatkan.
- Setelah itu, klik tombol Kirim SPT.
- Laporan SPT Tahunan Anda akan terekam dalam sistem DJP.
- Bukti penyelesaian laporan akan dikirimkan ke alamat email Anda.
Nah, itulah cara lapor SPT Tahunan melalui DJP Online yang bisa Anda lakukan dengan mudah sebelum waktu pelaporan berakhir pada 31 Maret 2023 nanti.