sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Purbaya Perpanjang Batas Waktu Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Jadi 30 April 2026

Economics editor Anggie Ariesta
25/03/2026 14:38 WIB
Batas waktu yang semula jatuh pada 31 Maret 2026, kini digeser menjadi akhir April 2026, menyamai batas waktu pelaporan bagi Wajib Pajak Badan.
Purbaya Perpanjang Batas Waktu Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Jadi 30 April 2026. (Foto Anggie/IMG)
Purbaya Perpanjang Batas Waktu Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Jadi 30 April 2026. (Foto Anggie/IMG)

IDXChannel – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membawa kabar lega bagi para wajib pajak di tanah air. Pemerintah resmi memperpanjang tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) tahun pajak 2025.

Batas waktu yang semula jatuh pada 31 Maret 2026, kini digeser menjadi akhir April 2026, menyamai batas waktu pelaporan bagi Wajib Pajak Badan. Keputusan ini diambil untuk mengakomodasi masyarakat mengingat periode akhir Maret bertepatan dengan libur panjang dan cuti bersama Idulfitri 1447 H.

Purbaya mengaku sempat mengira kebijakan relaksasi ini sudah diumumkan lebih awal oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto.

"Batas lapor SPT boleh kayak gitu (disamakan sama WP Badan pada akhir April), Bimo (Dirjen Pajak) bukannya sudah ngomong lama itu?" ujar Purbaya di kantornya di Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement