sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Purbaya Perpanjang Batas Waktu Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Jadi 30 April 2026

Economics editor Anggie Ariesta
25/03/2026 14:38 WIB
Batas waktu yang semula jatuh pada 31 Maret 2026, kini digeser menjadi akhir April 2026, menyamai batas waktu pelaporan bagi Wajib Pajak Badan.
Purbaya Perpanjang Batas Waktu Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Jadi 30 April 2026. (Foto Anggie/IMG)
Purbaya Perpanjang Batas Waktu Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Jadi 30 April 2026. (Foto Anggie/IMG)

Purbaya juga menanyakan progres pelaporan terkini guna mengukur efektivitas perpanjangan ini. Dia langsung menginstruksikan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan untuk segera merampungkan payung hukum atau aturan resmi terkait pergeseran jadwal tersebut.

"Sekarang udah berapa yang lapor? Berapa yang udah masuk? Masuk kurang berapa? 6 juta lagi? Pak Sekjen bikin yaa (aturan) akhir april," kata Purbaya.

Sebelumnya, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto memang telah membuka ruang evaluasi terkait masa pelaporan SPT. Pertimbangan utamanya adalah potensi benturan jadwal dengan mobilitas mudik Lebaran yang dapat menghambat wajib pajak dalam menuntaskan kewajiban administrasinya.

Bimo sebelumnya menyatakan akan memantau grafik pelaporan satu minggu sebelum Lebaran sebelum mengajukan izin resmi kepada Menteri Keuangan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement