sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

8,7 Juta Wajib Pajak Lapor SPT, Aktivasi Coretax Tembus 16 Juta

Economics editor Anggie Ariesta
23/03/2026 13:05 WIB
Mayoritas pelaporan masih didominasi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) Karyawan.
8,7 Juta Wajib Pajak Lapor SPT, Aktivasi Coretax Tembus 16 Juta (Foto: iNews Media Group)
8,7 Juta Wajib Pajak Lapor SPT, Aktivasi Coretax Tembus 16 Juta (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat 8.783.653 wajib pajak sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahun Pajak 2025 hingga Minggu (22/3/2026) malam pukul 24.00 WIB.

“Progres pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode s.d. 22 Maret 2026 (Tahun Pajak 2025) tercatat 8.783.653 SPT,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti dalam keterangannya, Senin (23/3/2026).

Menurut catatan DJP, mayoritas pelaporan masih didominasi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) Karyawan, yang menunjukkan kesadaran kolektif pekerja dalam melaporkan penghasilannya tepat waktu.

Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi tercatat sebanyak 7.753.294 laporan dari kelompok Karyawan dan 846.494 laporan dari kelompok Non-Karyawan.

Kemudian Wajib Pajak Badan, untuk tahun buku Januari-Desember, terdapat 182.171 laporan (Rupiah) dan 138 laporan (USD).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement