Sehingga, wajib pajak itu memperoleh penghasilan lebih dari satu pemberi kerja. Penyebab lainnya adalah jika wajib pajak belum mengisi tanggal pelunasan bayar atau nominal bayar dengan benar. Misalnya ia sudah melunasi kurang bayar, namun pengisian datanya masih belum benar.
Penyebab lainnya adalah jika wajib pajak bekerja di lebih dari satu perusahaan, sehingga jika penghasilannya digabungkan, kategori gajinya masuk ke lapisan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) ke lapisan berikutnya.
Seperti yang diketahui, besaran PPh dikenakan tarif progresif sesuai besaran Penghasilan Kena Pajak (PKP). Berikut ini adalah tarif PPh pasal 21 sesuai besaran PKP:
- Penghasilan Kena Pajak Rp50 juta/tahun = pajak 5%
- Penghasilan Kena Pajak Rp50 juta - Rp250 juta/tahun = pajak 15%
- Penghasilan Kena Pajak Rp250 juta - Rp500 juta/tahun = pajak 25%
- Penghasilan Kena Pajak Rp500 juta - Rp5 miliar/tahun = pajak 30%
- Penghasilan Kena Pajak Rp5 miliar ke atas = pajak 35%
Misalnya seorang wajib pajak bekerja di dua perusahaan dengan gaji masing-masing adalah Rp50 juta per tahun, maka jika digabungkan penghasilannya adalah Rp100 juta per tahun/ Maka tarif pajak yang seharusnya dibayar mencapai 15%.
Dari situlah status kurang bayar bisa diberikan kepada seorang wajib pajak. Untuk menghindari masalah ini, wajib pajak dapat meminta bukti potong 1721-A1 dari perusahaan lama, agar dapat diperhitungkan oleh perusahaan baru saat menghitung PPh Pasal 21.