Jadi, dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa status kurang bayar dalam SPT bisa muncul karena dianggap memiliki pajak terutang yang belum dilunasi, dan ini disebabkan karena beberapa hal, yakni:
- Wajib Pajak belum mengisi data pelunasan pajak terutang dengan benar
- Wajib Pajak bekerja di dua perusahaan namun hitungan pajak belum disesuaikan
- Wajib Pajak pindah kerja dan menerima penghasilan lebih besar di kantor baru
Jika Wajib Pajak memang memiliki pajak terutang, maka harus dilunasi terlebih dahulu, lalu isilah data pelunasannya dengan benar agar statusnya diperbaiki. Pembayaran pajak terutang dapat diproses di DJP Online lewat e-billing.
Sementara jika Wajib Pajak pindah kerja atau kerja di dua tempat, mintalah perusahaan untuk menyesuaikan perhitungan pajaknya agar status pelaporan pajaknya disesuaikan kembali.
Itulah penjelasan tentang penyebab status SPT kurang bayar yang patut diketahui. (NKK)