sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

SPT Singkatan dari Apa?

Milenomic editor Iqbal Widiarko
07/03/2024 16:10 WIB
SPT singkatan dari apa? Ketentuan tentang alasan pelaporan pajak tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.
SPT Singkatan dari Apa? (Foto: MNC Media)
SPT Singkatan dari Apa? (Foto: MNC Media)

IDXChannel - SPT singkatan dari apa? Ketentuan tentang alasan pelaporan pajak tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Syarat dan Ketentuan Umum terkait tata cara perpajakan.

SPT menjadi sarana bagi warga negara yang sudah ber-NPWP untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak selama setahun terakhir. SPT harus diisi dengan benar, lengkap dan jelas lalu diserahkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau tempat lain yang disahkan oleh DJP.

Selain datang ke KPP, pelaporan SPT juga dapat diakses secara online lewat aplikasi e-Filing. Dengan e-Filing, maka penyampaian SPT dapat dilakukan secara daring dan real time selama terhubung dengan koneksi internet.

Dilansir dari berbagai sumber pada Kamis (7/3/2024), IDX Channel telah merangkum SPT singkatan dari apa, sebagai berikut.

SPT Singkatan dari Apa?

Sesuai UU PPh, kepanjangan SPT adalah Surat Pemberitahuan. Surat pemberitahuan atau SPT ini merupakan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (SPT PPh). Penyampaian SPT PPh ini sendiri terdiri dari SPT Tahunan dan SPT Bulanan/Masa.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement