Sementara sanksi pidana akan dikenakan apabila WP dengan sengaja lalai dalam melaporkan SPT-nya, seperti memalsukan isi formulir SPT dan sebagainya. Maka akan dikenakan sanksi pidana dengan hukuman penjara.
Masa kurungan yang diberikan kepada WP yang lalai dalam pelaporan SPT ini mencapai enam bulan hingga enam tahun.
Untuk menghindari sanksi-sanksi ini, pastikan Anda melaporkan SPT sebelum jatuh tempo, yakni setiap akhir Maret untuk WP orang pribadi (Pajak Penghasila/PPh) dan akhir April untuk WP badan.
Segera lunasi kurang bayar pajak jika memang terdapat status kurang bayar dalam SPT Anda. Jika Anda pindah kerja dari kantor lama ke kantor baru, segeralah minta bukti potong untuk mengurus pelaporan pajak tahun bersangkutan.
Itulah penjelasan singkat tentang Wajib Pajak yang punya NPWP tapi tidak pernah lapor pajak dan sanksi yang akan dikenakan. (NKK)