sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tarif Efektif PPh Pasal 21 untuk Karyawan Sah Mulai 1 Januari 2024

Economics editor Anggie Ariesta
30/12/2023 17:48 WIB
Sementara untuk Desember 2023, pemotongan PPh Pasal 21 masih menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) UU PPh.
Tarif Efektif PPh Pasal 21 untuk Karyawan Sah Mulai 1 Januari 2024 (foto: MNC Media)
Tarif Efektif PPh Pasal 21 untuk Karyawan Sah Mulai 1 Januari 2024 (foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan aturan terkait tarif efektif pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang dikenakan terhadap orang pribadi yang menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 27 Desember 2023.

"Peraturan pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024," bunyi Pasal 5 dalam beleid tersebut.

Untuk pemotongan PPh Pasal 21 yang menggunakan skema perhitungan tarif efektif rata-rata (TER) ini dilakukan atas penghasilan bulanan pegawai mulai dari Januari sampai dengan November.

Sementara untuk Desember 2023, pemotongan PPh Pasal 21 masih menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) UU PPh.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement