IDXChannel—Apakah saham kena pajak? Jawabnya, hasil penjualan saham akan dikenakan PPh final, sementara keuntungan dari dividen berpotensi tidak dikenakan pajak jika diinvestasikan kembali dalam 12 instrumen investasi yang telah ditentukan pemerintah.
Pengenaan pajak ini hanya berlaku untuk hasil penjualan saham, sehingga pembelian saham tidak akan dikenakan pajak. Aturan perpajakan tentang hasil penjualan saham ini tertuang dalam PP No. 14/1997 Pasal 1 Ayat (2) huruf a.
Sementara pembebasan pajak untuk dividen dengan syarat tertentu diatur dalam Permenkeu No. 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan UU Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Sesuai ketentuan di atas, PPh final untuk hasil penjualan saham adalah 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi, sedangkan PPh final untuk dividen jika tidak diinvestasikan kembali sesuai aturan adalah 10%.
Dalam Permenkeu No. 18/PMK.03/2021 Pasal 34, 12 instrumen investasi yang akan membebaskan investor dari kewajiban pajak adalah: