IDXChannel - Bagi Anda yang mempunyai saham di suatu perusahaan, Anda perlu melaporkan pajak saham Anda ke SPT Tahunan, karena saham merupakan aset investasi yang termasuk wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan, sebab investasi tersebut investasi yang dikenai pajak.
Lantas bagaimana cara lapor pajak saham di SPT Tahunan?