- Surat Berharga Negara Republik Indonesia dan surat berharga syariah Negara Republik Indonesia
- Obligasi atau sukuk BUMN yang perdagangannya diawasi OJK
- Obligasi atau sukuk lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh pemerintah yang perdagangannya diawasi oleh OJK
- Investasi keuangan pada bank persepsi, termasuk bank syariah
- Obligasi atau sukuk infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha
- Investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah
- Penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham
- Penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham
- Kerja sama dengan lembaga pengelola investasi
- Penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi UMKM di wilayah NKRI sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang UMKM
- Bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Kemudian pada pasal 21 ayat (1) dalam Permenkeu yang sama, disebutkan bahwa jumlah dividen yang harus diinvestasikan di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu adalah paling sedikit 30% dari laba setelah pajak.
Artinya, jika investor menginvestasikan dividennya paling sedikit 30% setelah pajak, maka dividen tersebut tidak akan dikecualikan dari pajak.
Itulah sedikit penjelasan dari pertanyaan apakah saham kena pajak? Kesimpulannya, hasil penjualan saham akan dikenakan pajak, sementara hasil dividen akan dikecualiakan dari pajak jika diinvestasikan kembali oleh investor. (NKK)