sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Gaji Pegawai Swasta hingga PNS di IKN Bebas PPh, Ini Penjelasan Lengkap Stafsus Menkeu

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
01/12/2023 20:45 WIB
Kebijakan ini tertuang dalam Pasal 53 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023.
Gaji Pegawai Swasta hingga PNS di IKN Bebas PPh, Ini Penjelasan Lengkap Stafsus Menkeu. (Foto MNC Media)
Gaji Pegawai Swasta hingga PNS di IKN Bebas PPh, Ini Penjelasan Lengkap Stafsus Menkeu. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah tengah menggelontorkan berbagai macam insentif untuk menarik populasi pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Salah satunya pemerintah bakal membebaskan pajak penghasilan Pasal 21 (PPh 21) pada gaji yang diterima oleh pegawai yang bekerja di IKN.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menjelaskan, kebijakan ini tertuang dalam Pasal 53 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023. Lewat regulasi tersebut dijelaskan bahwa pembayaran PPh 21 dari gaji karyawan bersifat ditanggung pemerintah (DTP).

"Jadi yang pindah ke sana, bekerja di sana berdomisili di sana, karyawannya PPh-nya ditanggung pemerintah. Sehingga karyawan yang bersangkutan dari tingkat penghasilan manapun itu dapat terima penghasilan secara penuh. Pajaknya ditanggung pemerintah sampai tentunya dengan waktu tertentu," ujar Yon Arsal dalam acara Peluang Investasi IKN di Jakarta, Jumat (1/12/2023).

Sehingga, dikatakan Yon, seluruh karyawan atau pegawai yang pindah bekerja dan menetap di IKN nantinya bakal menerima gaji full 100 persen tanpa dipotong pajak penghasilan. Ketentuan ini akan terus berlaku hingga 2035 baik untuk PNS maupun pegawai swasta.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement