sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Gaji Pegawai Swasta hingga PNS di IKN Bebas PPh, Ini Penjelasan Lengkap Stafsus Menkeu

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
01/12/2023 20:45 WIB
Kebijakan ini tertuang dalam Pasal 53 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023.
Gaji Pegawai Swasta hingga PNS di IKN Bebas PPh, Ini Penjelasan Lengkap Stafsus Menkeu. (Foto MNC Media)
Gaji Pegawai Swasta hingga PNS di IKN Bebas PPh, Ini Penjelasan Lengkap Stafsus Menkeu. (Foto MNC Media)

"Kalau untuk karyawan, kan PPh Pasal 21 kan harusnya kita bayar. Ini PPh kita, misal gaji Rp100, potong pajak Rp5. Sekarang Rp5-nya itu ditanggung pemerintah, jadi saya terimanya Rp100. Gajinya full, PPh ditanggung sampai 2035 ya," sambungnya.

Ketentuan ini pun akan langsung berlaku jika kegiatan bisnis dan pemerintahan di IKN sudah beroperasi. Pemerintah menargetkan pemindahan ibu kota mulai berlangsung pada Agustus 2024 mendatang sebagai pemindahan tahap awal.

Tak hanya bagi ASN, seluruh pekerja bahkan yang berstatus sebagai karyawan kontrak (outsourcing) pun bakal menerima insentif ini.

"Siapapun, sepanjang dia bayar pajak, pekerjanya domisili di situ, pemberi kerjanya ada di sana, kerjaannya di situ, penghasilannya dia terima 100 persen," tegas Yon. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement