sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Gaji Pegawai Swasta hingga PNS di IKN Bebas PPh, Ini Penjelasan Lengkap Stafsus Menkeu

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
01/12/2023 20:45 WIB
Kebijakan ini tertuang dalam Pasal 53 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023.
Gaji Pegawai Swasta hingga PNS di IKN Bebas PPh, Ini Penjelasan Lengkap Stafsus Menkeu. (Foto MNC Media)
Gaji Pegawai Swasta hingga PNS di IKN Bebas PPh, Ini Penjelasan Lengkap Stafsus Menkeu. (Foto MNC Media)

Untuk ketentuan selanjutnya, Yon menerangkan, Kementerian Keuangan akan mengaturnya di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Termasuk jika ada kasus karyawan yang bekerja di IKN, namun tidak berdomisli di sana.

"Nanti kita atur di PMK, membawahi bahwa memang harus di sana. Kalau enggak nanti kan, yang kita inginkan bahwa dengan PPh Pasal 21 ini untuk mendorong adanya crowd-nya orang pindah ke sana," pungkasnya.

(YNA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement