IDXChannel - Cara cetak kartu NPWP kini bisa diterapkan dengan metode online. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki oleh masyarakat yang sudah memiliki kewajiban membayar pajak.
Seiring pesatnya perkembangan teknologi, kini mencetak kartu NPWP bisa dilakukan secara online, sehingga hal tersebut tak mengharuskan orang-orang untuk datang ke kantor KPP.
Lantas, bagaimana cara cetak kartu NPWP dengan mudah secara online? Berikut telah kami himpun informasinya dari berbagai sumber. Simak ulasan ini sampai selesai!
Cara Cetak Kartu NPWP secara Online
Adapun cara yang perlu diketahui saat ingin melakukan cetak kartu NPWP secara online. Berikut langkah-langkahnya:
- Langkah pertama, silahkan login ke website DJP online berikut ini: https://djponline.pajak.go.id/account/login
- Kemudian masukan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan atau captcha.
- Selanjutnya pilih menu ‘Informasi’.
- Setelah itu akan muncul NPWP elektronik dan opsi ‘Kirim e-mail’.
- Berikutnya klik opsi ‘Kirim e-mail’.
- Lalu sistem akan mengirimkan NPWP elektronik Anda ke alamat e-mail.
- Lakukan cek inbox pada e-mail Anda.
- Langkah berikutnya unduh NPWP Elektronik tersebut.
- Lalu cari email dari DJP Online.
- Silahkan buka dan unduh kartu NPWP di lampiran.
- Terakhir, cetak kartu NPWP Anda.
Demikianlah informasi singkat mengenai cara cetak kartu NPWP secara online dengan mudah dan tanpa ribet. Semoga informasi ini dapat menambah wawasan serta bermanfaat untuk Anda.