IDXChannel - Kamu punya iPhone 14 terbaru seharga Rp15 sampai Rp25 juta, jangan lupa laporkan di SPT Tahunan. Pun dengan kepemilikan smartphone lain yang mungkin harganya jutaan rupiah.
Pada dasarnya, setiap harta yang dibeli dari penghasilan, termasuk smartphone wajib dilaporkan di kolom harta SPT Pajak. Apalagi ponsel pintar yang tergolong mahal.
Ditjen Pajak mengimbau kepada masyarakat atau wajib pajak untuk melaporkan penghasilan beserta pajak penghasilan (PPh) maupun harta dalam SPT Tahunan Pribadi.
Mengutip Okezone, Kamis (9/2/2023), keseluruhan harta termasuk smartphone yang dibeli dari penghasilan dan telah dibayar pajaknya wajib dilaporkan dalam SPT.
Namun demikian, tak perlu takut dengan melaporkan iPhone dan smartphone tersebut, kamu bakal kena pajak lagi. iPhone dan smartphone yang dibeli dari penghasilan sudah dipungut PPN, sehingga tak akan diketok pajak lagi atau diminta bayar pajak lagi.