sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Punya iPhone atau Smartphone Wajib Dilaporkan ke SPT Tahunan?

Milenomic editor Fiki Ariyanti
09/02/2023 17:15 WIB
Punya iPhone atau smartphone ternyata harus dilaporkan ke SPT Tahunan lho. Begini caranya.
Punya iPhone atau Smartphone Wajib Dilaporkan ke SPT Tahunan? (Foto: MNC Media).
Punya iPhone atau Smartphone Wajib Dilaporkan ke SPT Tahunan? (Foto: MNC Media).

Pelaporan tersebut dilakukan agar menjadi sinkron antara besarnya penghasilan dengan besarnya tambahan harta (plus konsumsi) yang terjadi dalam satu tahun, untuk dilaporkan dalam SPT Tahunan. 

Untuk harta iPhone dan smartphone ini, kamu dapat memasukkannya di kolom harta pada SPT Tahunan. Dikategorikan harta bergerak dengan kode 055 (peralatan elektronik dan furnitur). 

(Foto: Ditjen Pajak)

Jika ingin menambah daftar harta smartphone di SPT pajak, tinggal klik Tambah. Lalu pilih Kode Harta sesuai jenis harta (055), isikan keterangan Nama Harta, Tahun Perolehan, dan Harga Perolehan dicantumkan harga pada saat kamu memperoleh harta. 

Lalu isikan deskripsi atau keterangan lebih lanjut pada kolom Keterangan. 

(FAY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement