Pelaporan tersebut dilakukan agar menjadi sinkron antara besarnya penghasilan dengan besarnya tambahan harta (plus konsumsi) yang terjadi dalam satu tahun, untuk dilaporkan dalam SPT Tahunan.
Untuk harta iPhone dan smartphone ini, kamu dapat memasukkannya di kolom harta pada SPT Tahunan. Dikategorikan harta bergerak dengan kode 055 (peralatan elektronik dan furnitur).
(Foto: Ditjen Pajak)
Jika ingin menambah daftar harta smartphone di SPT pajak, tinggal klik Tambah. Lalu pilih Kode Harta sesuai jenis harta (055), isikan keterangan Nama Harta, Tahun Perolehan, dan Harga Perolehan dicantumkan harga pada saat kamu memperoleh harta.
Lalu isikan deskripsi atau keterangan lebih lanjut pada kolom Keterangan.
(FAY)